Keberadaan Perempuan yang Terus Diusik
Pemerintah Indonesia memang sudah terkenal dengan produk hukumnya yang
‘nyeleneh’. Bukannya mengurusi hal-hal yang lebih penting—seperti korupsi dan
kekerasan antarmasyarakat, produk hukum di Indonesia cenderung lebih gemar
mengusik kebertubuhan dan keberadaan perempuan. Tendensi semacam ini dapat
terlihat dengan jelas melalui disahkannya Undang-Undang Pornografi yang dapat digunakan
untuk mengkriminalisasi tubuh perempuan dan seksualitas manusia yang bersifat
privat dan personal, dilegalkannya Perda Syariat di beberapa daerah yang
mengerdilkan peran dan kebebasan perempuan, hingga selentingan Menteri Agama,
Suryadharma Ali yang mengaitkan rok mini dengan moral perempuan.
Di tengah arus budaya
patriarki yang termanifestasi dalam produk hukum ini, ternyata ada wacana baru
yang ‘sedikit’ memberi kelegaan, yaitu Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan
Keadilan gender yang sedang menjadi perdebatan. Hal ini bisa disebut sebagai
kelegaan karena ternyata sudah ada wacana yang menuju ke arah perwujudan
kesetaraan gender, meskipun tidak bisa dijadikan jaminan bahwa produk hukum
lain yang sudah ada bisa mengikuti nilai-nilai dalam RUU ini bila disahkan
nantinya. Tetapi, di sisi lain, resistensi pun terpantik dari kelompok yang
menentang keberadaan RUU Kesetaraan gender ini. Misalnya, komentar yang datang
dari mantan artis bernama Astrid Ivo yang menyatakan bahwa tugas perempuan dan
lelaki sudah ditakdirkan oleh Allah. Sebagian besar penentang lainnya pun
menyatakan keberatan serupa. Peran lelaki dan perempuan telah ditentukan oleh
Allah sehingga segala upaya untuk membuat kesetaraan hanya akan berujung pada
pengerusakan terhadap fondasi keluarga yang merupakan suatu sistem terkecil
yang menyusun suatu masyarakat.
Gender dan Seksualitas Manusia
Bagi sebagian besar orang yang belum mendalami gender, biasanya gender
diartikan sebagai ‘jenis kelamin biologis’, yang terdiri dari lelaki (penis)
dan perempuan (vagina). Diasumsikan bahwa makhluk yang berpenis dan bernama
lelaki harus bertindak maskulin. Sebaliknya, yang bervagina haruslah bertindak
feminin. Pemahaman seperti inilah yang sebenarnya patut dipertanyakan, terutama
berkenaan dengan konstruksi feminin dan
maskulin yang dibedakan dan dilekatkan pada kedua belah pihak.
Padahal, gender dan jenis kelamin (seks) adalah
sesuatu yang berbeda. Menurut Hilary Lips dalam bukunya ‘Sex and Gender: An Introduction’ (2008: 5), jenis kelamin (seks)
mengacu pada kondisi biologis, sedangkan gender adalah atribut non-fisiologis
yang merupakan konstruksi dan harapan kultural terhadap maskulinitas dan
feminitas. Pembedaan ini seharusnya sudah jelas, bahwa jenis kelamin biologis
adalah sesuatu yang alamiah dan terberi (given). Sedangkan, gender merupakan
konstruksi budaya yang diinternalisasi oleh manusia lewat proses belajar dan
identifikasi dengan struktur masyarakat. Hal ini terjadi pada proses
sosialisasi primer yang terjadi di dalam rumah ketika seorang anak belajar
meniru peran gender orang di sekelilingnya, dilanjutkan dengan sosialisasi
sekunder yang terjadi di lingkungan luar rumahnya, seperti sekolah dan
institusi keagamaan.
Ada beberapa teori yang menerangkan bagaimana seorang
manusia mempelajari dan menghayati peran gendernya yang dikonstruksikan menjadi
‘berbeda’ itu[1],
seperti:
1.
Psikoanalisis
yang digagas Sigmund Freud melihat bahwa anak-anak mempelajari perbedaan peran
gender dari orang tuanya.
2.
Perspektif
sosial-kultural melihat bahwa struktur sosial dan masyarakat-lah yang membuat dan mempertahankan perbedaan peran
antara lelaki dan perempuan.
3.
Perspektif
biososial menyatakan bahwa kebudayaan kita dibangun atas dasar perbedaan fisik
antara lelaki dan perempuan, serta menempatkan mereka dalam sosialisasi
terhadap pembedaan kerja yang efisien dalam suatu kondisi lingkungan tertentu,
sehingga kedua jenis kelamin meresponsnya dengan mengikuti konstruksi yang ada.
4.
Teori
perkembangan kognitif (cognitive
developmental) memperlihatkan bahwa seiring anak berkembang dewasa, mereka
mulai mengenal kategori gender dan menempatkan dirinya pada kategori yang ada,
beserta semua ekspektasi yang ada.
5.
Teori
pembelajaran sosial (social learning) melihat bahwa proses modeling, imitasi,
dan pemaksaan (reinforcement) adalah
proses untuk membuat seseorang menghayati peran gendernya.
Dari beberapa teori dan perspektif tentang gender
tersebut, kita bisa melihat bahwa gender adalah sebuah konstruksi
kultural-sosial. Sesuatu yang tidak alamiah. Tidak ada seorang bayi bervagina
yang ujug-ujug memilih sendiri pakaian
berwarna merah jambu. Begitu pula, tidak ada seorang balita berpenis yang
tiba-tiba memilih mainan pistol-pistolan sendiri. Tetapi, semua itu
diperolehnya dari orang tua yang mengikuti konstruksi, peran, dan aturan gender
yang ada di masyarakat. Senada dengan itu, menurut seorang pemikir feminis
Gayle Rubin, sistem seks / gender adalah “suatu rangkaian pengaturan, yang
digunakan masyarakat untuk mentransformasi seksualitas biologis menjadi
kegiatan manusia.”[2] Perbedaan
biologis dijadikan jalan tol untuk memaksakan peran gender tertentu antara
kedua jenis kelamin. Lebih lanjut lagi, Rosemarie Tong dalam Feminist Thought (2010: 72) menerangkan
lebih jauh gagasan Rubin ini bahwa:
“Masyarakat
patriarkal[3]
menggunakan fakta tertentu mengenai fisiologi perempuan dan laki-laki
(kromosom, anatomi, hormon), sebagai dasar untuk membangun serangkaian
identitas dan perilaku ‘maskulin’ dan ‘feminin’ yang berlaku untuk
memberdayakan laki-laki dan melemahkan perempuan.”
Keadaan biologis yang
berbeda antara perempuan dan laki-laki ini kemudian dijadikan landasan untuk
membuat konstruksi peran gender yang berbeda antara keduanya. Perbedaan ini
menjadikan kedua jenis kelamin berada dalam struktur hierarkis yang tidak sederajat
dan setara, yakni lelaki (aktif dan publik), sedangkan perempuan (pasif dan
domestik). Nilai dan konstruksi perilaki aktif dan publik yang dikuasai oleh
lelaki membuatnya lebih mudah mendapatkan akses sumber daya yang tersedia di
ranah publik. Lelaki mendapat jalan yang lebih mudah dalam menjadi pemimpin
politik atau mengenyam pendidikan lebih tinggi dan berkarir. Sementara,
perempuan yang dianggap cocok dengan pekerjaan domestik atau rumah tangga
terpaksa terkungkung dalam ruang domestik. Bila ingin merebut karir yang
prestisius, perempuan tetap ‘diikat’ dengan tanggung jawabnya untuk mengurus
keluarga, anak, dan suami.
Lebih jauh lagi, maskulinitas dan feminitas ditempatkan
dalam skala yang berbeda. Maskulinitas diposisikan lebih tinggi daripada feminitas.
Itulah kenapa lelaki yang berperilaku feminin akan langsung mendapat sanksi
sosial dengan dicaci sebagai ‘banci’, sedangkan perempuan tomboi tidak
mengalami hinaan seperti ini. Maskulinitas adalah sesuatu yang agung. Lelaki
yang tidak maskulin hanya memalukan keberadaan kaum Adam.
Logika Heteronormativitas dalam Konstruksi Gender
Pembedaan gender dan
konstruksinya yang rigid antara lelaki-perempuan ini bukanlah tanpa implikasi
yang berarti. Polaritas peran gender ini lantas beroperasi di dalam logika
heteronormativitas yang menyebutkan bahwa ‘hubungan seksual yang paling benar
dan alami adalah hubungan seksual antar lawan jenis, hubungan seksual di luar
itu dianggap menyimpang dan tidak alami’. Konstruksi gender itu membuat hanya
hubungan lelaki (maskulin) dan perempuan (feminin) yang cocok dan saling
melengkapi. Hubungan di luar itu tidak dianggap menyimpang.
Logika heteronormativitas ini lantas kembali melanjutkan
langkahnya untuk bergerak dalam moda hukum prokreasi. Bahwa hubungan seksual manusia
hanya dianggap wajar selama berorientasi pada prokreasi atau mendapatkan
keturunan. Logika prokreasi ini sudah hadir sejak lama, misalnya secara
historis di Amerika Utara, ide prokreasi adalah yang terlegitimasi untuk
kegiatan seksual. Doktrin agama Katolik juga mengharuskan hubungan seksual
berorientasi untuk menghasilkan keturunan[4].
Seksualitas yang bersikap non-prokreasi atau rekreasi adalah sesuatu yang
dianggap berdosa dan mencemari alam. Kemudian, logika prokreasi ini kembali
dilanjutkan dengan dictum patriarki yang menempatkan perempuan sebagai
pemelihara (domestik), sedangkan lelaki sebagai pencari nafkah (publik).
Bila ingin diurutkan prosesnya, maka skema pergerakan
ideologi patriarki menuju heteronormativitas dan prokreasi adalah sebagai berikut:

Dari skema di atas, semakin jelaslah bahwa gender bukan
sesuatu yang alami. Dan konstruksi gender ternyata melahirkan berbagai turunan
lainnya, seperti heteronormativas dan diktum prokreasi. Tentu saja, semuanya
hanyalah lanjutan dari konstruksi kultural-sosial yang ada. Bukan sesuatu yang
alamiah.
RUU Kesetaraan Gender: Perlukah?
Benarkah RUU Kesetaraan Gender ini hanyalah menjadi
perusak fondasi keluarga? Benarkah bila ternyata lelaki-perempuan memiliki
peran yang digariskan oleh Allah dan peran ini tidak bisa diganggu gugat?
Bila ingin jujur, agama Abrahamik—seperti Kristiani dan
Islam—lahir dalam budaya masyarakat yang patriarkal. Konteks kelahirannya ini
membuat banyak ajarannya yang kemudian ditafsir oleh para pemuka agama menjadi
patriarkis dan meminggirkan perempuan. Agama adalah teks dan persoalan tafsir.
Teks-teks agama tidak pernah bicara sendiri. Ia membutuhkan seorang penafsir
yang membuat kata-kata itu jadi berbunyi. Penafsir sudah memiliki nilai
internal dalam dirinya yang mempengaruhi proses tafsirnya. Oleh karena itu,
pendeta atau ulama yang berpola pikir patriarkis tentu akan menelurkan tafsir
yang serupa biasnya. Karenanya, argumen para penentang kesetaraan gender bisa
ditentang. Bila gender itu alami, ketika lahir seorang manusia sudah langsung
bisa melakukan peran gendernya tanpa proses belajar lagi. Jadi, sebenarnya,
konstruksi gender yang dibedakan ini mendapatkan justifikasi dari tafsiran
agama yang bersifat patriarkis ini.
Pada
akhirnya, melihat kondisi Indonesia yang seperti ini, tentu saja RUU Kesetaraan
Gender diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi yang terjadi
atas perbedaan jenis kelamin, serta peran gender yang dipaksakan dan
dikonstruksikan dengan timpang. Yang perlu menjadi catatan penting adalah bila
kelak menjadi UU, implementasi serta nilai yang diusungnya harus menjiwai
produk hukum lainnnya. Jangan sampai UU ini menjadi seperti CEDAW (Conventions on Eliminations of
Discrimination Against Women) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia,
tetapi hanya menjadi macan kertas belaka. (HY)
_____________________________
Daftar Bacaan
Crooks, Robert and Karla
Baur. 2008. Our Sexuality (10th
Edition). Thomson Wadsworth.
Lips, Hilary. 2008. Sex & Gender: An Introduction.
McGraw-Hill.
Tong, Rosemarie. 2010. Feminist Thought (cetakan V).
Yogyakarta: Jalasutra.
[1]
Dikutip dari Bab Theoretical Perspectives
on Sex and Gender dalam Sex and Gender: An Introduction karya Hilary Lips—6th
Edition (2008, 55:104)
[2]
Rosemarie Tong, Feminist Thought, cetakan
V (Jalastura, 2010)
[3]
Patriarkal berarti sistem budaya atau pemikiran yang menempatkan posisi dan
kedudukan lebih tinggi dari perempuan.
[4]
Robert Crooks dan Karla Baur, Our
Sexuality (10th Edition), 2008, hlm. 8 (Thomson Wadswoth)