Monday, 3 December 2012

Mengartikan Kembali Kata 'Gender'



Keberadaan Perempuan yang Terus Diusik
Pemerintah Indonesia memang sudah terkenal dengan produk hukumnya yang ‘nyeleneh’. Bukannya mengurusi hal-hal yang lebih penting—seperti korupsi dan kekerasan antarmasyarakat, produk hukum di Indonesia cenderung lebih gemar mengusik kebertubuhan dan keberadaan perempuan. Tendensi semacam ini dapat terlihat dengan jelas melalui disahkannya Undang-Undang Pornografi yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi tubuh perempuan dan seksualitas manusia yang bersifat privat dan personal, dilegalkannya Perda Syariat di beberapa daerah yang mengerdilkan peran dan kebebasan perempuan, hingga selentingan Menteri Agama, Suryadharma Ali yang mengaitkan rok mini dengan moral perempuan.

Di tengah arus budaya patriarki yang termanifestasi dalam produk hukum ini, ternyata ada wacana baru yang ‘sedikit’ memberi kelegaan, yaitu Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan gender yang sedang menjadi perdebatan. Hal ini bisa disebut sebagai kelegaan karena ternyata sudah ada wacana yang menuju ke arah perwujudan kesetaraan gender, meskipun tidak bisa dijadikan jaminan bahwa produk hukum lain yang sudah ada bisa mengikuti nilai-nilai dalam RUU ini bila disahkan nantinya. Tetapi, di sisi lain, resistensi pun terpantik dari kelompok yang menentang keberadaan RUU Kesetaraan gender ini. Misalnya, komentar yang datang dari mantan artis bernama Astrid Ivo yang menyatakan bahwa tugas perempuan dan lelaki sudah ditakdirkan oleh Allah. Sebagian besar penentang lainnya pun menyatakan keberatan serupa. Peran lelaki dan perempuan telah ditentukan oleh Allah sehingga segala upaya untuk membuat kesetaraan hanya akan berujung pada pengerusakan terhadap fondasi keluarga yang merupakan suatu sistem terkecil yang menyusun suatu masyarakat.
             
Gender dan Seksualitas Manusia
Bagi sebagian besar orang yang belum mendalami gender, biasanya gender diartikan sebagai ‘jenis kelamin biologis’, yang terdiri dari lelaki (penis) dan perempuan (vagina). Diasumsikan bahwa makhluk yang berpenis dan bernama lelaki harus bertindak maskulin. Sebaliknya, yang bervagina haruslah bertindak feminin. Pemahaman seperti inilah yang sebenarnya patut dipertanyakan, terutama berkenaan dengan  konstruksi feminin dan maskulin yang dibedakan dan dilekatkan pada kedua belah pihak.

 Padahal,  gender dan jenis kelamin (seks) adalah sesuatu yang berbeda. Menurut Hilary Lips dalam bukunya ‘Sex and Gender: An Introduction’ (2008: 5), jenis kelamin (seks) mengacu pada kondisi biologis, sedangkan gender adalah atribut non-fisiologis yang merupakan konstruksi dan harapan kultural terhadap maskulinitas dan feminitas. Pembedaan ini seharusnya sudah jelas, bahwa jenis kelamin biologis adalah sesuatu yang alamiah dan terberi (given). Sedangkan, gender merupakan konstruksi budaya yang diinternalisasi oleh manusia lewat proses belajar dan identifikasi dengan struktur masyarakat. Hal ini terjadi pada proses sosialisasi primer yang terjadi di dalam rumah ketika seorang anak belajar meniru peran gender orang di sekelilingnya, dilanjutkan dengan sosialisasi sekunder yang terjadi di lingkungan luar rumahnya, seperti sekolah dan institusi keagamaan.

 Ada beberapa teori yang menerangkan bagaimana seorang manusia mempelajari dan menghayati peran gendernya yang dikonstruksikan menjadi ‘berbeda’ itu[1], seperti:
1.     Psikoanalisis yang digagas Sigmund Freud melihat bahwa anak-anak mempelajari perbedaan peran gender dari orang tuanya.
2.     Perspektif sosial-kultural melihat bahwa struktur sosial dan masyarakat-lah yang  membuat dan mempertahankan perbedaan peran antara lelaki dan perempuan.
3.     Perspektif biososial menyatakan bahwa kebudayaan kita dibangun atas dasar perbedaan fisik antara lelaki dan perempuan, serta menempatkan mereka dalam sosialisasi terhadap pembedaan kerja yang efisien dalam suatu kondisi lingkungan tertentu, sehingga kedua jenis kelamin meresponsnya dengan mengikuti konstruksi yang ada.
4.     Teori perkembangan kognitif (cognitive developmental) memperlihatkan bahwa seiring anak berkembang dewasa, mereka mulai mengenal kategori gender dan menempatkan dirinya pada kategori yang ada, beserta semua ekspektasi yang ada.
5.     Teori pembelajaran sosial (social learning) melihat bahwa proses modeling, imitasi, dan pemaksaan (reinforcement) adalah proses untuk membuat seseorang menghayati peran gendernya.   

Dari beberapa teori dan perspektif tentang gender tersebut, kita bisa melihat bahwa gender adalah sebuah konstruksi kultural-sosial. Sesuatu yang tidak alamiah. Tidak ada seorang bayi bervagina yang ujug-ujug memilih sendiri pakaian berwarna merah jambu. Begitu pula, tidak ada seorang balita berpenis yang tiba-tiba memilih mainan pistol-pistolan sendiri. Tetapi, semua itu diperolehnya dari orang tua yang mengikuti konstruksi, peran, dan aturan gender yang ada di masyarakat. Senada dengan itu, menurut seorang pemikir feminis Gayle Rubin, sistem seks / gender adalah “suatu rangkaian pengaturan, yang digunakan masyarakat untuk mentransformasi seksualitas biologis menjadi kegiatan manusia.”[2] Perbedaan biologis dijadikan jalan tol untuk memaksakan peran gender tertentu antara kedua jenis kelamin. Lebih lanjut lagi, Rosemarie Tong dalam Feminist Thought (2010: 72) menerangkan lebih jauh gagasan Rubin ini bahwa:
           
“Masyarakat patriarkal[3] menggunakan fakta tertentu mengenai fisiologi perempuan dan laki-laki (kromosom, anatomi, hormon), sebagai dasar untuk membangun serangkaian identitas dan perilaku ‘maskulin’ dan ‘feminin’ yang berlaku untuk memberdayakan laki-laki dan melemahkan perempuan.”

Keadaan biologis yang berbeda antara perempuan dan laki-laki ini kemudian dijadikan landasan untuk membuat konstruksi peran gender yang berbeda antara keduanya. Perbedaan ini menjadikan kedua jenis kelamin berada dalam struktur hierarkis yang tidak sederajat dan setara, yakni lelaki (aktif dan publik), sedangkan perempuan (pasif dan domestik). Nilai dan konstruksi perilaki aktif dan publik yang dikuasai oleh lelaki membuatnya lebih mudah mendapatkan akses sumber daya yang tersedia di ranah publik. Lelaki mendapat jalan yang lebih mudah dalam menjadi pemimpin politik atau mengenyam pendidikan lebih tinggi dan berkarir. Sementara, perempuan yang dianggap cocok dengan pekerjaan domestik atau rumah tangga terpaksa terkungkung dalam ruang domestik. Bila ingin merebut karir yang prestisius, perempuan tetap ‘diikat’ dengan tanggung jawabnya untuk mengurus keluarga, anak, dan suami.

Lebih jauh lagi, maskulinitas dan feminitas ditempatkan dalam skala yang berbeda. Maskulinitas diposisikan lebih tinggi daripada feminitas. Itulah kenapa lelaki yang berperilaku feminin akan langsung mendapat sanksi sosial dengan dicaci sebagai ‘banci’, sedangkan perempuan tomboi tidak mengalami hinaan seperti ini. Maskulinitas adalah sesuatu yang agung. Lelaki yang tidak maskulin hanya memalukan keberadaan kaum Adam.

Logika Heteronormativitas dalam Konstruksi Gender
Pembedaan gender dan konstruksinya yang rigid antara lelaki-perempuan ini bukanlah tanpa implikasi yang berarti. Polaritas peran gender ini lantas beroperasi di dalam logika heteronormativitas yang menyebutkan bahwa ‘hubungan seksual yang paling benar dan alami adalah hubungan seksual antar lawan jenis, hubungan seksual di luar itu dianggap menyimpang dan tidak alami’. Konstruksi gender itu membuat hanya hubungan lelaki (maskulin) dan perempuan (feminin) yang cocok dan saling melengkapi. Hubungan di luar itu tidak dianggap menyimpang.

Logika heteronormativitas ini lantas kembali melanjutkan langkahnya untuk bergerak dalam moda hukum prokreasi. Bahwa hubungan seksual manusia hanya dianggap wajar selama berorientasi pada prokreasi atau mendapatkan keturunan. Logika prokreasi ini sudah hadir sejak lama, misalnya secara historis di Amerika Utara, ide prokreasi adalah yang terlegitimasi untuk kegiatan seksual. Doktrin agama Katolik juga mengharuskan hubungan seksual berorientasi untuk menghasilkan keturunan[4]. Seksualitas yang bersikap non-prokreasi atau rekreasi adalah sesuatu yang dianggap berdosa dan mencemari alam. Kemudian, logika prokreasi ini kembali dilanjutkan dengan dictum patriarki yang menempatkan perempuan sebagai pemelihara (domestik), sedangkan lelaki sebagai pencari nafkah (publik).

Bila ingin diurutkan prosesnya, maka skema pergerakan ideologi patriarki menuju heteronormativitas dan prokreasi adalah sebagai berikut:





Dari skema di atas, semakin jelaslah bahwa gender bukan sesuatu yang alami. Dan konstruksi gender ternyata melahirkan berbagai turunan lainnya, seperti heteronormativas dan diktum prokreasi. Tentu saja, semuanya hanyalah lanjutan dari konstruksi kultural-sosial yang ada. Bukan sesuatu yang alamiah.


RUU Kesetaraan Gender: Perlukah?
Benarkah RUU Kesetaraan Gender ini hanyalah menjadi perusak fondasi keluarga? Benarkah bila ternyata lelaki-perempuan memiliki peran yang digariskan oleh Allah dan peran ini tidak bisa diganggu gugat?

Bila ingin jujur, agama Abrahamik—seperti Kristiani dan Islam—lahir dalam budaya masyarakat yang patriarkal. Konteks kelahirannya ini membuat banyak ajarannya yang kemudian ditafsir oleh para pemuka agama menjadi patriarkis dan meminggirkan perempuan. Agama adalah teks dan persoalan tafsir. Teks-teks agama tidak pernah bicara sendiri. Ia membutuhkan seorang penafsir yang membuat kata-kata itu jadi berbunyi. Penafsir sudah memiliki nilai internal dalam dirinya yang mempengaruhi proses tafsirnya. Oleh karena itu, pendeta atau ulama yang berpola pikir patriarkis tentu akan menelurkan tafsir yang serupa biasnya. Karenanya, argumen para penentang kesetaraan gender bisa ditentang. Bila gender itu alami, ketika lahir seorang manusia sudah langsung bisa melakukan peran gendernya tanpa proses belajar lagi. Jadi, sebenarnya, konstruksi gender yang dibedakan ini mendapatkan justifikasi dari tafsiran agama yang bersifat patriarkis ini.

Pada akhirnya, melihat kondisi Indonesia yang seperti ini, tentu saja RUU Kesetaraan Gender diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi yang terjadi atas perbedaan jenis kelamin, serta peran gender yang dipaksakan dan dikonstruksikan dengan timpang. Yang perlu menjadi catatan penting adalah bila kelak menjadi UU, implementasi serta nilai yang diusungnya harus menjiwai produk hukum lainnnya. Jangan sampai UU ini menjadi seperti CEDAW (Conventions on Eliminations of Discrimination Against Women) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, tetapi hanya menjadi macan kertas belaka. (HY)

Artikel ini telah dimuat di Majalah Bhinneka edisi Gender.
_____________________________
Daftar Bacaan

Crooks, Robert and Karla Baur. 2008. Our Sexuality (10th Edition). Thomson Wadsworth.
Lips, Hilary. 2008. Sex & Gender: An Introduction. McGraw-Hill.
Tong, Rosemarie. 2010. Feminist Thought (cetakan V). Yogyakarta: Jalasutra.


[1] Dikutip dari Bab Theoretical Perspectives on Sex and Gender dalam Sex and Gender: An Introduction karya Hilary Lips—6th Edition (2008, 55:104)
[2] Rosemarie Tong, Feminist Thought, cetakan V (Jalastura, 2010)
[3] Patriarkal berarti sistem budaya atau pemikiran yang menempatkan posisi dan kedudukan lebih tinggi dari perempuan.
[4] Robert Crooks dan Karla Baur, Our Sexuality (10th Edition), 2008, hlm. 8 (Thomson Wadswoth)

Yang Direndahkan: Sastra Perempuan



Di balik kesuksesan pertunjukan teatrikal “The Vagina Monologue”, ternyata ada ketakutan yang tak terkatakan yang baru diketahui setelah hampir lima belas tahun sejak karya monumental ini dipentaskan. Eve Ensler, sang penggagas teater bertema seksualitas perempuan ini mengaku dengan jujur dalam kata pengantar buku edisi anniversary kesepuluhnya. Saat pertama kali mementaskannya, bibirnya terasa kelu dan sulit berkata-kata. Meski ketakutan akibat ketabuan akan seks ini berhasil diterabasnya dan menjadikannya salah satu ikon feminis yang sukses di era 90-an.

Agaknya, ketakutan yang dialami Ensler ini tidaklah berlebihan. Sebab seksualitas perempuan tak pernah hadir secara apa adanya. Ia selalu diikuti dengan beban moral dan stereotipe ‘perempuan jalang’ (bitch) ketika seksualitas itu dimunculkan ke ruang publik. Apa yang dialami Ensler ternyata merupakan buah dari budaya patriarki yang juga sempat menimpa beberapa penulis dan pemikir perempuan lain yang juga berteriak tentang seks dan erotika.

Erica Jong, penulis perempuan keturunan Yahudi ini sempat menggemparkan jagad sastra tahun 70-an lewat karyanya yang berjudul “Fear of Flying”. Dalam novel yang kelak dibuat menjadi trilogi itu, Jong menceritakan pengalaman perempuan yang telah berumah tangga untuk berpetualang untuk menemukan jati dirinya secara seksual dan menemukan kenikmatan orgasmik yang selama ini begitu dirindukannya. Istilah  metaforik ‘zipless fuck’ yang merupakan gabungan dari kata ‘zipless’ (tanpa ritsleting) dan ‘fuck’ (persenggamaan) dipopulerkan dalam novel  tersebut dan merujuk pada persetubuhan kasual dan bebas tanpa beban.

Tentu saja. Jong tidak bisa melenggang dengan bebas, meski novelnya ini berhasil menduduki peringkat penjualan terbaik yang mencapai jutaan kopi. Tulisan Jong dipandang ‘pornois’ dan dalam memoir “Fear of Fifty” yang ditulisnya saat berusia lima puluh, ia sempat bilang pada anak perempuannya bahwa perempuan yang menulis melewati batas yang ada akan tidak dihargai. Sebuah ungkapan yang tentu mewakili karir kepenulisannya. Karya seorang perempuan yang bicara tentang seksualitasnya selalu dipandang sebagai seni yang sekunder dan tidak penting.

Selain Jong dan Ensler, di negeri tirai Bambu, Wei Hui menelurkan sebuah karya semi-otobiografisnya yang berjudul “Shanghai Baby” yang langsung dilarang beredar, bahkan dibakar di muka umum di Cina. Semua ini dikarenakan nuansa sensual yang dianggap menganggu kesopanan dan kesusilaan masyarakat Cina. Padahal, di Reuters, Wei Hui bilang bahwa ia hanya sedang mencari suara generasinya. Memang lewat novelnya ini, Wei Hui berkisah tentang gadis muda bernama Coco yang memiliki kekasih impoten yang membuatnya akhirnya berselingkuh dengan lelaki keturunan Barat. Perselingkuhan ini menimbulkan pertanyaan tentang cinta dan pengkhianatan. Sayang, isu moralitas sempit yang dilebih-lebihkan menggeser posisi novel ini menjadi seolah novel seks belaka.

Hal serupa juga terjadi di negeri kita sendiri. Saat Ayu Utami pertama kali bicara seks lewat dwilogi Saman, hujatan demi hujatan harus diterimanya seiring dengan popularitasnya yang semakin gemilang. Kembali argumen dan hujatan berbasis moralitas sempit menggeser pokok novel Ayu yang sebenarnya bicara tentang kompleksitas seksualitas manusia, ketimpangan gender, hingga carut-marut politik Orde Baru dan mereduksinya menjadi seolah karya yang bicara seks dengan vulgar.

Mengapa karya sastra perempuan yang bicara seks selalu ditempatkan dalam ranah sekunder, bahkan seringkali direduksi menjadi karya pornois? Tak bisa tidak, kita harus melihat isu moralitas yang sering digunakan untuk menghakimi karya perempuan. Moralitas yang hadir dalam kekuasaan budaya patriarkis bergerak dalam moda dikotomi antara aktif (lelaki) dan pasif (perempuan). Perempuan ditempatkan dalam wilayah pasif dan domestik yang membuatnya harus tunduk dan diam terhadap seksualitasnya. Kepasifan perempuan dijadikan landasan moral masyarakat, sebab ia dianggap akan menjadi ‘ibu’ dan mengabdi pada keluarga, juga tidak membutuhkan (juga memerlukan) kenikmatan seks.

Pandangan seksis ini mendapat justifikasi dari esai Sigmund Freud yang berjudul “Feminity”. Lelaki berjanggut ini berargumen bahwa seorang gadis lebih bergantung dan kurang agresif. Lanjutnya, perempuan adalah makhluk yang tidak lengkap, hanya karena tidak memiliki penis. Tentu saja, pandangan ini tak berdasar. Bukan karena ketidakberadaan penis, maka perempuan menjadi pasif. Tetapi, justru dari konstruksi nilai bahwa ‘perempuan itu pasif’ yang dilembagakan sejak kecil, maka banyak perempuan yang mengamini anggapan semacam ini.

Oleh karenanya, perempuan yang dianggap aktif dan menantang seksualitas akan dianggap sebagai ‘perempuan jalang’ karena telah melanggar batasan norma ini. Sementara, lelaki tidak. Inilah yang dinamakan kekerasan simbolik yang diterakan lewat hinaan dan pembentukan stereotipe.

Usaha ‘subversif’ yang dilakukan oleh para penulis perempuan ini bukanlah tanpa tujuan. Griselda Pollock menulis bahwa citra perempuan selalu mencerminkan makna yang berasal dari tempat lain, yakni struktur sosial. Tentu, struktur sosial ini belum pernah bisa dilepaskan dari kekuasaan budaya patriarkis yang membungkam seksualitas perempuan. Oleh karena itu, tulisan yang merupakan arena pertarungan makna simbolik harus dapat direbut. Karya sastra merupakan arena yang dapat digunakan untuk merebut subjektivitasnya dan meleburkan batasan dikotomi aktif/pasif dan moral/amoral itu.

Senada dengan itu, pemikir feminis Perancis, Helene Cixous berpendapat bahwa dengan menulis, perempuan dapat menerabas batas dikotomi dan melakukan transformasi budaya. Bukanlah nalar berbasis moralitas dikotomis yang seharusnya dijadikan landasan menulis, tetapi hasrat. Hasrat yang membebaskan.

Dan saya yakin: Eve Ensler, Erica Jong, Wei Hui, Elfriede Jelinek, hingga Nancy Friday telah melaksanakannya dengan berani. Demi seksualitas dan suara perempuan yang selama ini diingkari. (HY)

Artikel ini telah dimuat di Majalah Bhinneka edisi Seks dan Kekuasaan

Perempuan dalam Kuburan


Tentu saja, ini bukan cerita baru di masyarakat kita yang menggilai televisi: perempuan lugu yang mati diperkosa oleh segerombolan lelaki hidung belang dan bangkit dari dalam kubur dalam bentuk kuntilanak untuk membalaskan dendamnya. Sejak film era mendiang Suzanna hingga saat ini, pola cerita demikian tiada pernah bosan diangkat oleh sineas dalam negeri. Nuansa seram akan tidak afdol tanpa adanya perempuan berpakaian serba putih dengan wajah pucat tertawa cekikikan di tengah malam yang disayupi oleh lolongan anjing.

Perempuan sebagai sesosok hantu, sudah bukan sesuatu yang mengherankan. Kekuatan perempuan selalu diletakkan dalam tataran simbolik yang bermakna mengerikan. Ketika Orde Baru hendak menumpas habis komunisme dari negeri ini, para perempuan yang tergabung dalam Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) difitnah dan dicitrakan sebagai monster yang haus darah, para perempuan yang menyayat hidup-hidup bala tentara angkatan darat sembari menyanyi dan menari genjer-genjer. Monster perempuan itu lantas harus dibasmi dengan mengajarkan aturan moral bahwa menjadi perempuan Indonesia adalah menjadi seorang ibu yang taat dan tunduk, seperti ibu-ibu Dharma Wanita yang malu-malu, sekaligus penuh bakti.

 Pada rezim anti-komunis itu pula, kita pun melihat sosok monster perempuan dipindahkan ke dalam layar perak dan dikomodifikasi untuk memuaskan hasrat fetistisme lelaki. Pada tahun 1992, sutradara Tjut Tjalil membesut sebuah film berjudul ‘Bercinta dengan Maut’ (Dangerous Seductress) yang mengisahkan seorang perempuan ‘baik-baik’ yang selalu disiksa suaminya kerasukan ruh jahat setelah membaca sebuah mantra kuno. Lantas, tokoh perempuan ini berubah menjadi seorang yang seksi dan menggoda para lelaki untuk ditiduri, kemudian dibunuh sesaat setelah bercinta. Perempuan yang aktif dan menggoda secara seksual dikonstruksikan setara dengan perempuan yang kerasukan iblis; sang Lilith, yang sepanjang sejarah ditenggelamkan dan dicitrakan sebagau ratu para iblis yang hobinya menghisap nyawa bayi. Nyai Blorong, juga Nyi Roro Kidul pun turut meramaikan dunia film dengan sosoknya yang mengerikan dan kejam. Mereka pun adalah monster dari dunia mistik yang dipamerkan di atas kanvas film untuk dijadikan abjek: sesuatu yang harus dihindari dan ditakuti. Abjeksi atas kekuatan perempuan, bahwa tingkah dan pongah semacam itulah yang harus dihindari perempuan Indonesia. Lihatlah, di bagian akhir film, perempuan iblis akan luluh lantak di tangan seorang lelaki, seperti Calon Arang mati naas di tangan menantunya sendiri. Perempuan  yang gemar mandi darah akan mati dalam kubangan darahnya sendiri

Lantas,  monster perempuan yang pindah ke dalam layar perak akhirnya kembali menjadi perempuan biasa (tentunya, perempuan ‘baik-baik’) setelah seorang tokoh agama (yang tentunya, laki-laki) membaca ayat-ayat suci untuk mengusir ruh yang merasukinya. Semua terjadi dalam layar bioskop atau televisi yang merupakan sebuah cermin atas konstruksi nilai yang dianut oleh masyarakat pada suatu kurun waktu. Di sanalah, perempuan dengan segala kekuatannya diamputasi hingga satu-satunya pilihan bagi perempuan ialah: menjadi baik-baik dan pasif daripada harus dianggap sebagai setan.

Ketika dunia perfilman Indonesia mati suri, monster perempuan ini pun turut turun panggung. Tidur dalam liang kubur menanti suntikan dana bagi para sineas untuk kembali berkarya. Era milienium menjadi penanda kebangkitan film Indonesia dengan monster perempuan yang kembali dihidupkan lewat jelangkung kapitalisme. Kini, monster mengerikan itu disulap menjadi perempuan sensual dengan pakaian menggoda untuk menaikkan oplah tiket. 

Bila dulu kekuatan perempuan yang dijadikan abjek sebagai sesuatu yang kotor dan melawan kodrat, kini mereka menjadi abjek untuk menegakkan nilai moral. Rumah produksi MM Creations merilis film ‘Diperkosa Setan’ (Raped by Saitan) pada tahun 2010 menggambarkan seorang karyawati yang berpakaian ‘seksi’ menjadi obyek seks hantu lelaki yang gemar bersetubuh semasa hidupnya dulu. Lagi-lagi perempuan dijadikan abjek; kali ini, tubuhnya, bukan kekuatannya. Tubuh, serta cara berpakaian yang tidak menuruti norma berarti mengundang perkosaan yang akan diwajarkan. Dedemit pun bahkan bisa terangsang pada tubuh yang terumbar, sebab tubuh perempuan sama dengan setan. Karenanya, ia harus dicadari sekujurnya.

Karenanya, sebagai abjek, perempuan akan selalu dikubur atas bermacam dasar: kekuatannya yang dianggap musyrik atau atas nama moral. Hanya dari dalam liang lahat, perempuan bisa bangkit membalaskan dendamnya sebagai iblis atau ruh halus. Bukan lagi sebagai manusia yang utuh dan bertubuh. Sebab kekuatan perempuan tidak pernah diakui; ia akan selalu direndahkan sama dengan nafsu setan. (HY)

Artikel ini telah dimuat di Majalah Bhinneka edisi Perempuan Pemimpin.